Tersulut Emosi, Suami di Dusun Limus Bangka Selatan Aniaya Istri Pakai Palu
SUARABAHANA.COM — Seorang wanita SA (46) yang tinggal di Dusun Limus Desa Serdang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan melaporkan SU (45) ke Polres Bangka Selatan atas dugaan penganiayaan.
Sekedar informasi, korban SA merupakan istri siri dari pelaku SU. Informasi yang beredar, korban diduga telah ditalak oleh pelaku, namun pelaku ditengerai masih cinta.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tyan Talingga menyatakan korban mengalami luka lebam di seluruh wajahnya akibat serangan yang dilakukan oleh tersangka.
Peristiwa tragis ini terjadi ketika korban sedang ke kamar mandi pada malam hari tanggal 17 Oktober 2023. Saat tersangka SU alias Iwan menyerang korban mencoba menghentikannya. Namun pelaku mendorong pintu dengan keras hingga pintu tersebut roboh.
Selanjutnya pelaku memukul pipi kiri korban hingga korban jatuh ke tanah. Korban berteriak meminta pertolongan, namun pelaku mencekik lehernya sehingga korban tak bisa bersuara. Tindakan kejam ini diikuti dengan pukulan pada mata kanan dan mata kiri korban masing-masing sebanyak tiga kali.
“Pelaku kemudian mengambil sebatang palu yang berada di dalam ember dekat pintu rumah dan menggunakannya untuk memukul korban sebanyak dua kali, mengenai pelipis mata kirinya.
Setelah melampiaskan kekerasan terhadap korban, pelaku pergi ke dapur untuk membuat kopi untuk dirinya sendiri. Setelah itu, ia membantu korban masuk ke dalam kamar dan membersihkan wajahnya yang telah terluka,” ungkap AKP Tyan Talingga, Kamis (19/10/2023).
Korban kemudian mencari handphone untuk menghubungi pihak kepolisian guna meminta pertolongan. Dengan luka fisik dan mental yang mendalam, ia dengan cepat mencari bantuan dari pihak berwajib.
Pada tanggal 18 Oktober 2023, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang cukup mencolok, yakni sebuah palu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka SU alias Iwan diduga telah melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Tyan Talingga.
Tinggalkan Balasan