SUARABAHANA.COM — Satreskrim Polres Bangka Selatan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di pinggir Jalan Ampera, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kejadian ini melibatkan dua pihak, FD (49) selaku korban dan pelapor, serta HR (45) sebagai pelaku tindak pidana.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasat Reskrim AKP Tyan Talingga, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 08.30 WIB.

Compress 20231030 183938 8098
Tersangka HR saat diamankan di Satreskrim Polres Bangka Selatan. Aset foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Menurut AKP Tyan, sebelum kejadian, FD mendatangi HR, yang sedang duduk di Jalan Ampera. FD mengajukan pertanyaan terkait perselisihan upah yang telah ditentukan, yang kemudian memicu konflik diantara keduanya.

HR merasa terprovokasi, marah dan melemparkan sebuah batu ke arah FD, meski akhirnya tidak mengenainya. Namun, situasi semakin memanas saat HR mengambil sebatang kayu yang ada di sekitar dan mulai memukul FD berulang kali dengan kedua tangannya.

Meskipun pukulan tersebut ditahan oleh FD menggunakan tangannya, kayu tersebut akhirnya patah menjadi dua bagian. Meski kayu patah, HR belum berhenti. Dia terus melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu tersebut, yang menyebabkan luka pada punggung FD.

IMG 20231030 WA0025
Barang bukti tindak pidana penganiayaan. Aset foto: Humas Polres Bangka Selatan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis mata sebelah kiri, punggung belakang, tangan kanan, dan luka gores di tangan kiri,” terang AKP Tyan Talingga, Senin (30/10/2023) sore.

Usai mendapat laporan terkait peristiwa itu, ungkap Tyan, Tim Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan. Pihaknya berhasil mengidentifikasi HR sebagai pelaku dan segera mendatanginya di lokasi kejadian.

Dalam proses penyelidikan, tim mencari barang bukti berupa sebatang kayu yang digunakan oleh HR untuk melakukan penganiayaan. Meskipun awalnya kayu tersebut sudah dibuang, polisi berhasil menemukannya. HR beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum selanjutnya.