Dugaan Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi
SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan hal ini dalam Siaran Pers yang diterima Suara Bahana, Senin, 6 November 2023.
Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
“Para saksi yakni S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020, DI selaku Direktur CV Diratama, KE selaku Direktur CV Teman Jaya, TA selaku Pegawai CV Teman Jaya, EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk,” ungkap Ketut Sumedana.
Ditambahkan Ketut, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Sebelumnya, tiga rumah bos timah di Kota Toboali Kabupaten Bangka Selatan digeledah Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pada Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (17/10/2023).
Tiga rumah di tiga lokasi yang digeledah yaitu rumah tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai Kecamatan Toboali, rumah tinggal di Jalan Raya Puput Kecamatan Toboali, dan satu tempat di Jalan Jenderal Sudirman Toboali.
Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Apa modus yang dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022?
Ternyata, modusnya adalah melakukan kerjasama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal, yang hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk hingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Tinggalkan Balasan