SUARABAHANA.COM — Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik pemilihan umum serentak 2024.

Melalui rapat virtual di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Jumat (17/11/2023), beliau mengimbau seluruh ASN untuk tidak memihak kepada calon tertentu.

Sebagai langkah preventif, Lusje Anneke Tabalujan mengingatkan bahwa pejabat dan wali kota definitif tidak diperkenankan ikut dalam kontestasi politik.

IMG 20231118 WA0011

“Saya mengikuti perintah Menteri Dalam Negeri untuk pejabat dan wali kota definitif tidak boleh ikut kontestasi, kita netral. Apalagi saya PNS harus resmi netral,” ungkapnya dengan tegas.

Menghindari Konflik Kepentingan

Langkah ini diambil untuk menjaga agar proses demokrasi berlangsung lancar tanpa adanya konflik kepentingan.

Selain itu, Lusje Anneke Tabalujan juga mengingatkan agar ASN tidak melakukan pose tertentu saat berfoto, menghindari kesalahpahaman sebagai bentuk dukungan kepada partai politik tertentu.

“Maka tolong ingatkan saya juga untuk tidak foto-foto dengan yang tidak berkepentingan. Kemudian lambang-lambang yang mengarah kepada satu partai tidak boleh, begitu pun dengan simbol jari kita sudah harus waspada,” jelasnya.

Sanksi Bagi Pelanggar Netralitas

Pj Wali Kota Pangkalpinang menekankan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN akan berujung pada sanksi administratif hingga pemberlakuan hukuman berat.

“ASN kalau prosesnya ada teguran administrasi malah sampai pada hukuman. Kalau ada yang kedapatan, lapor ke saya. Saya akan tegur. Nanti ada sanksinya,” paparnya dengan tegas.

Tantangan dalam Menjaga Netralitas

Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, juga menyoroti posisi dan pose saat berfoto ASN.

“Seperti yang disampaikan menteri tadi, posenya harus kepal, yang lain tidak boleh apalagi simbol-simbol yang mengarah ke satu partai,” ungkapnya.

Melalui imbauan ini, diharapkan ASN di Kota Pangkalpinang dapat tetap berfokus pada pelayanan masyarakat dan tidak terlibat dalam politik praktis, sehingga pemilu 2024 dapat berlangsung dengan fair dan demokratis.