Polda NTB Bebaskan Kabag Kesra Bangka Selatan Haji Ari Dinata
SUARABAHANA.COM — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membebaskan Kabag Kesra Bangka Selatan, H. Ari Dinata. Sikap Polda ini sejalan dengan hasil uji laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) NTB yang menyatakan kandungan pil yang dibawa Ari Dinata tidak terbukti Ekstasi.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi, Rabu 13 Desember 2023. Deddy mengungkapkan hasil uji laboratorium 13 butir pil atau tablet milik AD negatif ekstasi. Dengan hasil tersebut maka AD dibebaskan dari ruang tahanan Polda NTB dan akan dipulangkan.
“Jadi satu ASN inisial AD yang membawa 13 butir obat diduga ekstasi itu ternyata enam butir memiliki kandungan difenhidramin atau obat antimual,” kata Deddy.
Sedangkan, tujuh tablet warna hijau yang dibawa AD mengandung metoklopramid yang juga merupakan obat antimuntah. Maka, dengan hasil tersebut, AD dibebaskan dengan kepastian hukum sesuai aturan Nomor 1 Tahun 2022 SOP penyelidikan tindak pidana.
Deddy mengatakan proses penyelidikan kasus AD pun dihentikan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti.
Sementara Haji Ari Dinata dalam Konferensi Pers yang digelar di Desa Bedengung saat kegiatan AIK BAKUNG (Ajak Bupati Kite Sambang Kampung), Kamis 14 Desember 2023 dinihari mengucapkan syukur lantaran musibah yang menderanya telah memiliki kejelasan.
Ari Dinata juga meluruskan beberapa sangkaan yang berkembang hangat di beberapa media. Ari menampik bahwa dirinya ditangkap saat sedang karaoke bersama Lady Companion (LC) alias pendamping karaoke.
Dia juga menyangkal atas sangkaan membawa 13 butir pil yang diduga ekstasi saat berkunjung ke sebuah restoran yang merangkap tempat karaoke di bilangan Kota Mataram Provinsi NTB.
“Saya tidak ditangkap yaa, tapi terjaring razia di Gedung Restoran yang sama dengan tempat karaoke. Kami terjaring saat hendak akan makan malam bersama beberapa rekannya di sebuah restoran usai menonton konser band Radja pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 22.00 WITA,” sebut Ari.
Dia menyebut restoran yang dikunjungi ternyata bangunan induknya bergabung dengan tempat karaoke. Saat setiba di lokasi ternyata sedang berlangsung proses pemeriksaan terhadap para pengunjung karaoke.
“Kami diminta untuk menunggu pemeriksaan di lantai dua selesai. Lalu, dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah pengunjung di bagian restoran. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saya dan didapat dua bungkus bening berisikan 12 butir pil yang polisi duga ekstasi,” jelas Ari.
Ari menjelasman, saat itu ia telah bersikeras untuk memberikan pemahaman kepada petugas, bahwa pil itu adalah obat anti mual. Namun polisi tidak bisa percaya begitu saja, lantaran ia tak bisa menunjukkan resep atau merek obat itu.
Sampai akhirnya obat itu dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes narkoba, hasilnya memang hampir mirip dengan ekstasi. Lantaran dicurigai, akhirnya dia digelandang ke Mapolda NTB. Polisi pun mengecek kandunga obat yang dibawa Ari ke BBPOM NTB.
Tinggalkan Balasan