SUARABAHANA.COM — Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, memimpin Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/1/2024) pagi.

Paripurna ini diselenggarakan untuk memberikan sambutan atas keputusan DPRD terkait Raperda perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

IMG 20240115 WA0013
Sumber foto: istimewa.

Dalam sambutannya, Pj Walikota menyampaikan terima kasih kepada Pansus 9 yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam membahas Raperda tersebut.

Raperda ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016, yang sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Perda nomor 1 tahun 2020.

Perubahan tersebut mencakup penambahan 3 perangkat daerah, meningkatkan jumlah Dinas Daerah dari 15 menjadi 18.

Pj Walikota menjelaskan bahwa perubahan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan regulasi yang menjadi dasar dalam pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

Dia juga mengungkapkan bahwa Raperda tersebut menyesuaikan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.

Selain itu, dia menyoroti pengaturan terkait Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang harus dipisahkan dari urusan pemerintahan lain yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan tugas pemerintahan, membangun kota agar lebih maju, dan berkembang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk terus melakukan penyesuaian dan perbaikan sesuai dengan tuntutan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat, demi kemajuan dan perkembangan yang lebih baik bagi Kota Pangkalpinang.