Rencana PHK Massal PHL di Pemprov Babel Memicu Kontroversi
SUARABAHANA.COM – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menyasar tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL) atau honorer di lingkungan Pemprov Babel menjadi sorotan dan dipandang sebagai contoh ketidakberpihakan negara melalui UU Omnibuslaw Cipta Kerja terhadap hak-hak pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) mendesak para pekerja yang akan terdampak untuk memperjuangkan hak mereka melalui instansi dan stakeholder terkait.
Menurut ketua K-SPSI Bangka Belitung, Darusman, lemahnya posisi tawar pekerja dinilai sebagai dampak pemberlakuan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
“Pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan merugikan pekerja itu terkesan sangat mudah, berbeda dengan aturan ketenagakerjaan yang lama,” ujar Darusman.
Pihak K-SPSI berharap agar ada pendekatan humanis, seperti pemberian pesangon, sehingga pekerja yang kehilangan mata pencaharian memiliki cukup kesempatan untuk mencari pekerjaan baru atau memulai usaha.
“Kondisi PHK terhadap pekerja pemerintah, khususnya PHL/honorer, memberi contoh yang kurang baik kepada perusahaan swasta,” tambah Darusman.
Darusman juga menyoroti ketidaksetaraan dalam penerapan aturan ketenagakerjaan, terutama terkait standar Upah Minimum bagi tenaga PHL/honorer.
Fenomena ini, menurutnya, terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan di Indonesia, menciptakan pengecualian yang merugikan pekerja.
Meskipun bukan anggota serikat pekerja, Darusman menyatakan kesiapannya untuk memberikan konsultasi kepada para pekerja yang membutuhkan panduan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
“Kami siap dijadikan tempat berkonsultasi dan mengarahkan bagaimana mereka dapat memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja,” pungkas Darusman.
Tinggalkan Balasan