SUARABAHANA.COM — Seorang pelaku pencurian aset Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pangkalpinang berhasil diamankan oleh Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, Rabu (31/1/2024) dinihari.

Doni (24), terduga pelaku utama, bersama rekan sejawatnya, Holil, terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan Dispora sebesar Rp. 86.250.000.

Compress 20240131 143315 5648
Doni terduga pelaku aset Dispora Kota Pangkalpinang saat diamankan polisi. Foto: istimewa.

Sebelum penangkapan Doni, rekan sejawatnya, Holil, telah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, menyampaikan bahwa barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku melibatkan berbagai aset berharga Dispora, termasuk Generator, Dinamo, Water Pump, Roda Banting, Exitor Generator, Accu Generator, Alternator, MCB Panel, Kabel Jaringan Listrik Induk, dan Tabung Gas Elpiji 12 Kg.

Kompol Evry menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yakni dengan memotong dan merusak barang-barang curian.

Pelaku Doni dan rekannya masuk ke dalam ruangan dengan merusak lobang ventilasi yang sebelumnya telah dirusak oleh Doni.

“Pelaku sudah beberapa kali masuk ke dalam ruangan yang berisikan beberapa alat berat. Mereka masuk melalui lobang ventilasi yang sebelumnya sudah dirusak oleh Doni,” ungkap Evry.

Usai melakukan pencurian, pelaku Doni dan dua rekannya menjual barang curian tersebut di wilayah Bukit Lama. Saat ini, pelaku Doni telah dimintai keterangan untuk tindakan lebih lanjut.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganan kasus ini,” pungkas Evry.

 

Jangan Lupa Simak Pasangan Muda-mudi Bukan Suami Istri Terjaring Razia Saat Tidur di Penginapan