Kasus Korupsi Tata Niaga Timah: Aon Pakai Rompi Pink Kejaksaan, Tangan Diborgol
SUARABAHANA.COM — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali membuat terobosan signifikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa 2 tersangka baru telah ditetapkan sebagai hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 115 saksi dan alat bukti yang cukup, Penyidik menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka. Mereka adalah TN alias AN alias Aon, yang merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, serta AA, yang menjabat sebagai Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Keduanya diduga terlibat dalam perjanjian kerjasama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat, termasuk 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN.
Selain itu, emas logam mulia seberat 1.062 gram juga turut disita. Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah senilai Rp 83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400, dan AUS 1.840 juga berhasil diamankan.
Perkara ini mencuat sekitar tahun 2018 ketika CV VIP melakukan perjanjian kerjasama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Tersangka TN alias AN, pemilik CV VIP, disinyalir memerintahkan tersangka AA, Manager Operasional Tambang CV VIP, untuk menyediakan bijih timah dengan membentuk beberapa perusahaan boneka. Proses ini dilakukan untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan mereka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara, dan saat ini, proses perhitungan kerugian masih dalam tahap penentuan.
Demi kepentingan penyidikan, TN alias AN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Tinggalkan Balasan