SUARABAHANA.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, telah mengusulkan sebanyak 159 orang Aparatur Sipil Negara dari Guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk kenaikan pangkat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, mengatakan terkait usulan tersebut telah kami sampaikan atas usulan kenaikan pangkat para guru.

9999999912345

“Saat ini, para guru sudah melengkapi berkas dan syarat kenaikan pangkat ASN dari guru berdasarkan aturan yang ada,” ujar Elfan Rulyadi kepada wartawan, Selasa (20/2/24).

Elfan menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2023 bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin mengajukan pangkat adalah Sertifikat Uji Kompetensi.

Sertifikat Uji Kompetensi diperoleh melalui Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang.

Ia berpesan, kepada para ASN dari Guru, diperingatkan untuk tetap memperhatikan syarat-syarat kenaikan pangkat itu sesuai dengan aturan kenaikan pangkat ASN yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dari 159, ada juga usulan kenaikan pangkat dari unit kerja Disdikbud yaitu 1 reguler dan 2 struktural. Jadi total keseluruhanya sebanyak 162,” terang Elfan.