Pangkalpinang — Buronan Halim Susanto diamankan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Terpidana Susanto alias Alim (66) warga Pangkalpinang yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait kasus penempatan lahan tanpa izin ditempat milik orang lain.

Kepala Kejari Pangkalpinang, Jefferdian melalui Kasi Intelijen Waher Tulus Jaya Tarihoran mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 33 PK/Pid.Sus/2016, tanggal 26 Mei 2016.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halim Susanto alias Alim diamankan pada Kamis, 10 Februari 2022 pukul 13.55 WIB di kediamannya yang beralamat di Jalan Tanjung Duren Dalam V Gang 6 No.15 oleh Adhyaksa Monitoring Centre pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.