SUARABAHANA.COM — Kepolisian Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas IPDA G.J. Budi saat dikonfirmasi wartawan menyebut laporan diterima pada Senin 24 Juni 2024.

Menurutnya, untuk terlapor atau terduga pelaku terdapat 5 (lima) orang laki-laki dan sudah diamankan. Saat ini kelima terduga pelaku dalam proses pemeriksaan.

“Selamat sore rekan-rekan Media Mitra Polres Basel.
Mohon ijin menginformasikan bahwa Polres Basel pada tanggal 24 Juni 2024 telah menerima laporan Polisi dugaan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Untuk terlapor atau terduga pelaku 5 (lima) orang laki-laki sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan. Demikian sementara informasi yang dapat disampaikan, perkembangan lebih akan diberitahukan,” kata IPDA Budi, Selasa 25 Juni 2024.

Menurut informasi yang beredar, kelima orang terduga pelaku diduga masih berstatus pelajar SMP di daerah itu.

Korban merupakan seorang wanita dibawah umur, warga salah satu dusun di wilayah Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.