SUARABAHANA.COM — Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap dua tersangka di Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan intensif oleh Satuan Narkoba Polres Basel.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt. Kasi Humas IPDA GJ. Budi menyebut penangkapan dilakukan pada Minggu, 30 Juni 2024, pukul 00.15 WIB di pondok sawit milik salah satu tersangka, L H alias D (45 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Air Bara. Bersama L H, polisi juga menangkap S alias A (35 tahun), seorang petani yang juga berasal dari desa yang sama.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Kepala Dusun setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu dan barang bukti lainnya.

“Barang bukti narkotika sabu yang ditemukan memiliki berat bruto 6,45 gram. Seluruh barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Menurut IPDA Budi, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pondok sawit milik L H alias D. Tempat ini diketahui sering digunakan untuk melakukan transaksi ilegal tersebut.

Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan narkotika jenis sabu. Tersangka L H alias D sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba dan baru bebas dari penjara sekitar setahun yang lalu, yang menunjukkan ia kembali ke kegiatan kriminalnya setelah keluar dari penjara.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun,” tandasnya.