SUARABAHANA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap bahwa pembangunan Tugu Nanas Toboali yang cikar dan cantik ternyata kurang volume.

Nilai kurang volume sekitar Rp 69 juta cukup lumayan jika dibandingkan dengan nilai pagu proyek sekitar Rp 796 juta.

1000103836
Tugu Nanas Toboali jika dilihat pada malam hari. Foto: istimewa.

“Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% oleh PPK pada tanggal 22 Desember 2023 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 690/033.c/PHO/DPUPR/2023.

Pekerjaan tersebut telah dibayar 100% senilai Rp796.912.000,00,” demikian bunyi resume hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 26 Juni 2024.

Pekerjaan Pembangunan Tugu Nanas dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian 690 / 033 / SPK / CK.YU.TUGUNANAS / APBD / DPUPR / 2023 tanggal 21 September 2023 senilai Rp796.912.000,00 (termasuk PPN).

Jangka waktu penyelesaian pekerjaan berdasarkan SPMK Nomor 690 / 033/ PPK-TUGU NANAS / APBD / DPUPR / 2023 tanggal 21 September 2023 ditetapkan selama 100 hari kalender terhitung mulai tanggal 21 September 2023 – 28 Desember 2023 dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan.

“Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen Kontrak / Adendum, Backup Data, As Built Drawing, foto dokumentasi pelaksanaan, dokumen pembayaran dan pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan pengawas pada tanggal 16 Februari 2024.

Sebagaimana dibuktikan dengan Berita Acara Pengujian Fisik Nomor 2 / BAPF / LKPD KABUPATEN BANGKA SELATAN TA 2023 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp69.730.000,00,” demikian bunyi resume LHP BPK tersebut.