SUARABAHANA.COM — Ombudsman Babel kembali menerima laporan dugaan pungutan oleh komite dan paguyuban kepada orang tua/wali siswa di salah satu sekolah dasar di Kota Pangkalpinang. Terhadap laporan tersebut, setelah dilakukan proses pemeriksaan kembali ditemukan potensi maladministrasi berupa permintaan imbalan yang dilakukan oleh pihak sekolah.Hal tersebutlah disampaikan Shulby Yozar Ariadhy selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diruang kerjanya Senin, 26 Agustus 2024.

“Setiap tahun Ombudsman Babel selalu saja menerima laporan dugaan pungutan di sekolah, isu pungutan oleh sekolah, komite atau paguyuban ini terus berulang, hanya pindah lokus sekolah saja. Menyikapi hal tersebut, kami akan coba lakukan pendekatan penyelesaian yang berbeda dari biasanya agar sekolah, komite dan paguyuban bisa lebih hati-hati dalam memilih pola pendanaan penyelenggaraan pendidikan”, ujar YozarYozar dalam siaran pers kepada wartawan, Senin 26 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kembali ditemukan fakta bahwa sekolah bersama komite bersepakat menetapkan iuran untuk keperluan partisipasi sekolah dalam karnaval. Jadi setiap orang tua diminta uang dengan jumlah yang ditentukan.

“Sebuah hal wajar kalau sekolah atau komite ingin aktif berpartisipasi dalam giat yang mendukung kemajuan sekolah, salah satunya karnaval peringatan HUT RI kita, itu bukan hal yang salah. Namun, yang jadi bermasalah itu adalah ketika sekolah dan komite menetapkan jumlah uang yang diminta dan langsung ditentukan waktu pembayaran tanggal sekian, itukan jelas unsur pungutan, bukan sumbangan. Tentu saja mekanisme pendanaan seperti itu bertentangan dengan Permendikbud 75/2016 jo Perda kota Pkp 15/2015 karena yang boleh itu sifatnya sumbangan yang berarti tidak ditentukan nilainya, sukarela sifatnya agar tidak memberatkan para ortu” Ujar Yozar.

Atas temuan fakta tersebut, Ombudsman akan meminta instansi terkait untuk memberikan perhatian yang serius agar hal yang serupa tidak kembali berulang diantaranya meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak sekolah dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme pendanaan pendidikan yang baik dan benar.

“Terhadap temuan maladministrasi di atas kami akan meminta dinas pendidikan untuk melakukan tindakan pembinaan yang tegas kepada Kepala Sekolah menggunakan mekanisme disipilin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu kami juga meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah untuk segera menyosialisasikan larangan pungutan dan internalisasi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor: 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta tata cara pembiayaan pendanaan Pendidikan yang baik dan benar dengan melibatkan saber pungli kepada seluruh komite dan kepala sekolah SD maupun SMP di wilayah Kota Pangkalpinang”, imbuh Yozar.

Sebagai informasi, laporan berkaitan dengan pungutan di satuan pendidikan sudah sangat sering diterima Ombudsman, sehingga bedasarkan kewenangannya Ombudsman akan mulai melakukan Investasi Atas Prakarsa Sendiri berkaitan dengan praktik pendanaan pendidikankepada Seluruh Sekolah SD/SMP Negeri di Pangkalpinang agar kejadian serupa tidak terulang kedepannya.

“Dikarenakan laporan seperti ini terus berulang, maka tindakan selanjutnya Ombudsman akan melakukan pendalaman dan pengumpulan data di sekolah-sekolah sebagai bahan menyusun Laporan Informasi yang nantinya akan dijadikan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) tidak hanya di Pangkalpinang tapi juga di Kabupaten-Kabupaten lain di Bangka Belitung.

Maka dengan begitu langkah korektif perbaikan juga dapat dirumuskan lebih komprehensif dan berdampak sistemik bahkan kami akan membangun koordinasi lebih intensif dengan pihak Saber Pungli dan APH untuk bertukar informasi. Sehingga data dan temuan fakta Ombudsman ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan di masing-masing lembaga. Ombudsman terkait perbaikan pelayanan publiknya sedangkan APH dan saber pungli bisa mendalami unsur-unsur pidananya,” tutup Yozar.