Polres Bangka Selatan Tangkap Residivis Kasus Narkotika di Toboali
SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Agustus 2024, pukul 15.00 WIB, di depan rumah warga setempat.
Tersangka yang ditangkap adalah D alias DAS (60), seorang petani asal Desa Kepoh. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt. Kasi Humas IPDA GJ Budi, menyebut penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada saat yang bersamaan, tersangka D alias DAS terlihat berada di depan rumah warga,” ungkapnya.
Menurut IPDA GJ Budi, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi lima paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,12 gram yang dibungkus dalam plastik bening, satu buah tabung plastik berwarna merah, uang tunai senilai Rp150.000, serta beberapa alat yang biasa digunakan dalam konsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan transaksi narkotika jenis sabu secara rutin di Desa Kepoh. Tersangka memanfaatkan wilayah tempat tinggalnya sebagai lokasi transaksi narkotika yang relatif sepi dan jauh dari pantauan masyarakat luas.
“Motif tersangka melakukan tindak pidana ini adalah untuk memperoleh keuntungan finansial dari penjualan narkotika. Tersangka diduga kuat telah menjadikan bisnis narkotika sebagai sumber pendapatan utamanya. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa tersangka sudah dua kali terlibat kasus narkotika sebelumnya, menjadikannya seorang residivis,” terang IPDA Budi.
Tersangka D alias DAS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tanpa kerja sama masyarakat, upaya pemberantasan narkotika tidak akan berjalan maksimal,” ujar Ipda GJ Budi SH dalam keterangannya.
Tinggalkan Balasan