OPINI

Oleh: Martono (Redaktur Pelaksana suarabahana.com)

PENYIDIK Seksi Tindak Pidana Khusus (Seksi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Pemeriksaan ini berfokus pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun anggaran 2021 hingga 2023. Permintaan keterangan oleh Seksi Pidsus ini mencuri perhatian karena menandakan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS.

Meski belum ada informasi apakah pemeriksaan ini akan berlanjut ke tahap penyidikan atau hanya sekedar klarifikasi, pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Pidsus, bukan Seksi Intelijen, menunjukkan potensi pelanggaran yang lebih serius.

Dana BOS adalah program pemerintah yang memberikan dukungan finansial kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, dari PAUD (BOP PAUD) hingga SMA. Tujuan utama dana BOS adalah meningkatkan mutu pendidikan dengan mendanai operasional sekolah, seperti pembelian bahan ajar, perbaikan fasilitas, hingga pengembangan kurikulum.

Namun, sayangnya, dana BOS kerap menjadi sasaran empuk bagi praktik-praktik penyalahgunaan, seperti korupsi dan pungutan liar. Penyimpangan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat perkembangan pendidikan yang seharusnya didukung oleh dana ini.

Beberapa bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi meliputi penggelembungan harga, pelaporan palsu, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Penyimpangan dana BOS biasanya melibatkan manipulasi laporan penggunaan dana, sehingga terlihat seolah-olah dana digunakan sesuai dengan peraturan. Beberapa contoh penyelewengan yang umum dilakukan antara lain:

  1. Penggelembungan Harga Pengadaan Barang dan Jasa: Sekolah melaporkan harga pengadaan barang yang jauh lebih tinggi dari harga pasar untuk meraup keuntungan pribadi.
  2. Laporan Fiktif: Laporan palsu dibuat untuk mengesankan bahwa dana BOS digunakan secara benar, padahal digunakan untuk keperluan lain yang tidak sah.
  3. Kolusi dan Pungutan Liar: Kolusi antara pihak sekolah dengan pihak luar untuk memperkaya diri. Pungutan liar juga sering terjadi, di mana orang tua dipaksa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan manfaat dari dana BOS.
  4. Manipulasi Data Siswa: Jumlah siswa sengaja dinaikkan untuk mendapatkan alokasi dana BOS yang lebih besar, yang kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Transparansi dalam pengelolaan dana BOS sangat penting untuk mencegah penyelewengan dan memastikan bahwa dana benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan. Dengan transparansi, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana BOS, melaporkan jika ada kejanggalan, dan memastikan dana tersebut digunakan secara tepat sasaran.

Transparansi juga mendorong akuntabilitas pihak sekolah, karena mereka tahu bahwa penggunaan dana BOS dipantau. Ini memberikan tekanan tambahan kepada pihak sekolah untuk lebih hati-hati dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana.

Sebagai pemimpin di lingkungan sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh atas penggunaan dana BOS. Kepala sekolah harus memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan fokus pada kepentingan pendidikan.

Integritas, transparansi, dan pengelolaan yang cermat adalah kunci untuk menghindari penyelewengan.Kepala sekolah perlu memiliki rencana anggaran yang jelas, melibatkan semua pihak terkait, dan memastikan penggunaan dana untuk keperluan yang benar-benar mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Kerja sama dengan staf administrasi dan guru dalam pengelolaan dana juga sangat penting untuk menjaga akuntabilitas. Kasus pemeriksaan penggunaan dana BOS di Bangka Selatan adalah pengingat penting akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Dengan pengawasan yang ketat dan keterlibatan masyarakat, diharapkan praktik-praktik penyelewengan dana BOS dapat diminimalisir, sehingga dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Kepala sekolah dan seluruh pemangku kepentingan harus berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan dana, demi masa depan pendidikan yang lebih baik.