SUARABAHANA.COM – Kepolisian Sektor Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaku yang diketahui berinisial E alias Abas bin T, 36 tahun, berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polsek Simpang Rimba.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP / B / 15/ VI/2024 / POLRES BANGKA SELATAN / SEK SIMBA/ SPKT, yang dilaporkan pada 29 Juni 2024.

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh seorang warga setempat, M.R., 42 tahun, yang mengalami kerugian setelah dua unit ponselnya dicuri dari rumahnya.

1000144567 1
Pelaku dan barang bukti yang berhasil disita. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F. Situmorang, S.Trk, menyebut pencurian terjadi pada hari Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Pada saat kejadian, korban tengah berada di kamar mandi di halaman belakang rumahnya.

“Kronologi singkat, korban menaruh dua ponselnya, yakni Infinix Note 30 Pro berwarna emas dan Oppo A16 berwarna hitam kristal, di meja dekat ruang tamu untuk diisi daya.

Saat korban sedang mandi, kedua ponsel tersebut dicuri. Korban baru menyadari kehilangan setelah selesai mandi dan kembali ke dalam rumah untuk mengambil ponselnya,” kata Iptu William, Selasa (3/9/2024), dalam keterangan tertulis.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.600.000. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Pada 25 Agustus 2024, petugas menemukan petunjuk keberadaan kedua ponsel tersebut. Ponsel Oppo A16 ditemukan di tangan seorang warga Desa Serdang, sementara Infinix Note 30 Pro ditemukan di Desa Rajik.

Setelah mencocokkan nomor IMEI ponsel dengan kotak aslinya, teridentifikasi bahwa kedua ponsel tersebut benar milik korban. Penelusuran lebih lanjut mengarahkan polisi kepada seorang pria bernama Abas, warga Desa Serdang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengoordinasikan penyidikan dengan Polsek Payung, yang sebelumnya menangani kasus penganiayaan dengan tersangka yang sama.

Foto tersangka kemudian diperlihatkan kepada dua saksi yang memegang ponsel, dan keduanya mengonfirmasi bahwa Abas adalah pelaku pencurian.

Pada 2 September 2024, Abas menjalani pemeriksaan di ruang Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Selatan. Saat pemeriksaan, Abas mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian kedua ponsel tersebut.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memasuki rumah korban pada siang hari saat rumah dalam keadaan kosong. Motif pencurian yang dilakukan oleh Abas murni karena faktor ekonomi.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa satu kotak ponsel Infinix Note 30 Pro, satu kotak ponsel Oppo A16, dan kedua ponsel yang telah dicuri.

“Atas perbuatannya, Abas dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 480 ayat 1 KUHP. Abas kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu William.