Defisit APBD-P Bangka Selatan 2024 Masih Dibahas, 10 September Paripurna
SUARABAHANA.COM — Penjabat Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Haris Setiawan, menyebut defisit keuangan Pemkab Bangka Selatan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 belum disepakati dengan pihak legislatif.
Hal ini disampaikan Haris menjawab pertanyaan wartawan terkait kondisi defisit keuangan Pemkab Bangka Selatan dalam APBD Perubahan 2024, Kamis (5/9/2024).
“Belum disepakati, nanti kalau sudah final dan disepakati bersama dewan baru diketahui, karena memang dibahas bersama,” kata Haris Setiawan.
Sementara Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi, saat dihubungi wartawan menyebut pihaknya tengah membahas APBD Perubahan 2024 bersama eksekutif.
Kata Erwin Asmadi, enam fraksi partai politik di legislatif telah menyetujui Ranperda APBD perubahan tahun 2024 untuk segera dibahas.
Fraksi PDI-P, fraksi Partai Gerindra, fraksi Demokrat dan Persatuan Pembangunan, fraksi Partai Golkar, fraksi Bintang Amanat Bersatu serta fraksi PKS Kebangkitan Bangsa semuanya telah sepakat.
“Direncanakan akan kita lakukan rapat paripurna pada tanggal 10 September 2024,” sebut Erwin, Kamis (5/9/2024) pagi.
Sekedar informasi, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mengambil langkah strategis dengan melakukan penyesuaian anggaran menyusul gagalnya pencapaian target pendapatan daerah hingga pertengahan tahun 2024.
Kebijakan ini disampaikan melalui surat resmi dari Bupati Bangka Selatan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah pada 25 Juli 2024.
Dalam surat tersebut, Bupati Bangka Selatan menyatakan bahwa hingga bulan Juni 2024, realisasi pendapatan daerah lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran.
Situasi ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan rasionalisasi anggaran, terutama pada belanja yang tidak memiliki keterikatan atau yang tidak bersumber dari dana alokasi khusus seperti Dana BOS, Dana BOK, dan dana bantuan lainnya.
Pemkab Bangka Selatan dihadapkan pada situasi di mana realisasi pendapatan lebih kecil daripada belanja yang sudah direncanakan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kembali terhadap belanja yang sudah dianggarkan agar tidak terjadi defisit yang lebih dalam.
Dalam penyesuaian ini, pemerintah daerah menetapkan beberapa langkah strategis, seperti pemenuhan belanja wajib dimana perangkat daerah diwajibkan untuk mengutamakan belanja wajib seperti gaji dan tunjangan ASN.
Tak hanya itu, semua belanja modal dan barang / jasa yang tidak mendesak akan ditunda kecuali yang bersumber dari dana khusus. Belanja untuk pakaian dinas, pakaian olahraga, dan pakaian batik tradisional ASN serta sejenisnya dihapuskan.
Kegiatan yang bersifat pertemuan atau seremonial lainnya, yang dinilai tidak mendesak, juga akan dihentikan. Rasionalisasi dilakukan pada biaya pemeliharaan gedung serta perjalanan dinas yang dinilai tidak esensial.
Belanja honorarium untuk pengelola keuangan dan jenis honorarium lain akan dihapus guna menekan pengeluaran. Dengan memprioritaskan belanja wajib dan memangkas pengeluaran tidak mendesak, pemerintah berusaha menjaga stabilitas keuangan daerah.
Tinggalkan Balasan