SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengadakan rapat koordinasi penting terkait pembinaan dan pengawasan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yang dilaksanakan oleh berbagai badan usaha di wilayah tersebut.

Rapat ini dilangsungkan pada Rabu (25/9/2024) di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) dan dipimpin langsung oleh Sekda Pangkalpinang, Mie Go. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah poin strategis yang bertujuan memastikan pelaksanaan CSR dapat berjalan sesuai dengan aturan dan mendukung pembangunan kota.

1000162354
Pemerintah Kota Pangkalpinang mengadakan rapat koordinasi penting terkait pembinaan dan pengawasan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).

Dalam sambutannya, Sekda Mie Go menegaskan bahwa program CSR harus dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum yang jelas, yakni Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan.

Ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam menjalankan program-program CSR, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Pangkalpinang. “Kami ingin memastikan CSR ini benar-benar memberikan dampak positif, sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari tujuan utamanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mie Go juga memperkenalkan struktur Forum CSR Kota Pangkalpinang yang bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya program-program CSR.

Forum ini terdiri dari beberapa elemen penting, mulai dari pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta anggota yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha lainnya yang beroperasi di Pangkalpinang. Semua pihak diharapkan bisa bekerja sama untuk menjalankan program ini dengan baik.

Selain itu, Mie Go menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam forum tersebut memiliki kewajiban untuk mencari dan mengalokasikan anggaran CSR secara optimal melalui koordinasi dalam forum tersebut.

Ia juga menekankan perlunya revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 63 Tahun 2013 untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Revisi ini diharapkan bisa memperkuat regulasi yang ada dan membuat pelaksanaan CSR lebih efektif.

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam rapat adalah komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk tidak mengurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta hak-hak Pegawai Harian Lepas (PHL).

Mie Go menegaskan bahwa meskipun ada tantangan anggaran, pemerintah tetap berusaha untuk menjaga kesejahteraan pegawai tanpa harus mengurangi tunjangan yang ada. Oleh karena itu, pencarian sumber dana tambahan di luar anggaran pusat menjadi prioritas.

 

Sebagai penutup, Mie Go menekankan bahwa fokus pemerintah pada tahun 2025 adalah penataan tata kota yang lebih baik. Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap bahwa program CSR dari berbagai perusahaan dapat berkontribusi secara signifikan dalam mendukung upaya pembangunan tersebut, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat sejalan dengan pembangunan kota yang berkelanjutan.