SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Bangka Selatan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kajari Bangka Selatan Riama Sihite melalui Kasi Intelijen, Michael Y.P. Tampubolon, S.H., M.H., pada Kamis (26/9/2024), saat dikonfirmasi terkait status hukum sejumlah kepala sekolah yang sebelumnya telah dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2021-2023.

1000162376
Kantor Kejari Bangka Selatan. Sumber foto: tangkapan layar dari YouTube Kejari Bangka Selatan.

Dalam keterangannya, Michael menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tindakan melawan hukum terkait penggunaan dana BOS di wilayah tersebut.

“Penanganan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) tidak menemukan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Michael, tindak lanjut penanganan masalah ini akan diserahkan ke dinas terkait dan inspektorat untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut dari sisi administrasi.

Michael juga menambahkan bahwa tugas pengawasan lanjutan kini berada di tangan pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Bangka Selatan.

“Dinas terkait dan Inspektorat akan melakukan pengawasan secara administrasi untuk memastikan tata kelola keuangan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sekedar informasi, pernyataan dari Kejari Bangka Selatan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat mengenai isu yang berkembang terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS oleh beberapa kepala sekolah.

Dugaan penyalahgunaan dana BOS ini sempat menimbulkan spekulasi dan perhatian masyarakat karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Bangka Selatan.