Heboh Permasalahan NJOP, Berikut Pernyataan Wali Kota Molen
Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau memberi penjelasan terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Pangkalpinang tahun 2022, Sabtu (19/02/2022).
Maulan Aklil yang akrab disapa Molen menyampaikan bahwa ada relaksasi atau keringanan terhadap NJOP tersebut. Relaksasi yang diberikan adalah kenaikan NJOP maksimal tidak melebihi 100% atau dua kali lipat dari tagihan tahun sebelumnya.
“Jadi dipastikan tidak ada yang sampai 200% atau beribu persen, bahkan ada pengurangan kembali bila memang diperlukan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Molen, terkait skema dan aturan lebih lanjut pihaknya akan menyampaikan langsung kepada seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Lurah serta Camat di Kota Pangkalpinang.
Suami Monica Haprinda itu mengucapkan terima kasih serta permohonan maaf jika terjadi ketidaknyamanan atas informasi tentang NJOP baru-baru ini.
Dia ingin setiap kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan bertujuan untuk kebaikan masyarakat dapat dipertanggung jawabkan dihadapan Sang Ilahi.
“Terima kasih kepada semuanya, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, Insya Allah apa yang kami lakukan adalah untuk kebaikan masyarakat Pangkalpinang dan saya siap mempertanggung-jawabkan dihadapan Allah SWT,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan