DPRD Setujui Empat Raperda Menjadi Perda Kabupaten Bangka Selatan
Toboali – DPRD Kabupaten Bangka Selatan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (21/2/2022).
Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan tentang pengambilan keputusan terhadap empat Raperda di Ruang Junjung Besaoh DPRD Bangka Selatan.
Empat Raperda yang disetujui menjadi Perda Kabupaten Bangka Selatan diantaranya Raperda tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan, dan Raperda Tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal.
Selanjutnya ada Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid dalam pendapat akhirnya menyampaikan Raperda Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter anti korupsi.
“Untuk Raperda Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” kata Riza.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, Bangka Selatan memiliki berbagai hasil kreatifitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional sebagai sumber daya yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina, dan dikembangkan.
Menurut Riza, untuk Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian nasional.
“Dan harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan, agar bangunan gedung dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal,” tambah Riza.
Lebih jauh suami Elizia Herdavid ini menyebut, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan yang secara keseluruhan merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah agar dapat dilaksanakan dengan tertib.
Tentunya, kata dia, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, menyampaikan bahwa semua Fraksi di DPRD Kabupaten Bangka Selatan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk menjadi Perda.
Menurut dia, keempat raperda itu telah selesai dibahas dan diparipurnakan. Dia berharap implementasi Perda tersebut dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan tupoksi.
“Implementasinya nanti, DPRD Bangka Selatan bersama OPD terkait sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Kita bersinergi untuk menerapkan bersama-sama di lapangan,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Tinggalkan Balasan