SUARABAHANA.COM — Di tengah himpitan ekonomi yang semakin berat, masyarakat Tembelok-Keranggan menemukan secercah harapan melalui aktivitas penambangan timah di perairan mereka.

1000171748
Sumber foto: istimewa.

Meskipun aktivitas ini tergolong ilegal, banyak warga meyakini bahwa kesejahteraan mereka lebih utama dibandingkan aturan hukum yang mungkin belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan mereka. Hal ini disampaikan pada Minggu (6/10/2024).

Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka Barat, Fadli alias Ali, menjelaskan bahwa sekitar 80 persen penduduk setempat mengandalkan laut sebagai mata pencaharian utama.

Namun, kondisi alam yang tidak bersahabat dalam beberapa waktu terakhir telah menyebabkan hasil tangkapan mereka terus menurun.

“Hasil melaut tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Dengan adanya TI Apung, kami sangat terbantu,” ujar Ali.

Di tengah berbagai tantangan, penambangan timah di Tembelok-Keranggan justru menjadi sumber penghidupan baru bagi masyarakat.

Ali menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak dilakukan di kawasan terlarang, tidak melanggar Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan manapun, dan bukan termasuk objek vital nasional. “Ini hanya persoalan regulasi. Tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Pendapat senada juga datang dari Ari, seorang penjaga parkir di daerah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan telah memberikan dampak positif terhadap pendapatan harian mereka.

“Kami bisa mendapatkan 100-200 ribu rupiah setiap hari. Ini sangat dibutuhkan untuk keluarga kami,” kata Ari.

Meningkatnya pendapatan masyarakat membuat mereka merasa bersyukur, meskipun mereka sadar bahwa aktivitas tambang ini kerap diberitakan negatif oleh media. Masyarakat merasa bahwa pemberitaan semacam itu bisa merusak stabilitas sosial di daerah mereka.

“Kami bersyukur atas adanya aktivitas tambang ini. Kenapa ada kelompok dari luar yang justru berupaya membuat suasana tidak kondusif?” keluh Ari.

Situasi ini menunjukkan bahwa bagi masyarakat Tembelok-Keranggan, kesejahteraan mereka perlu diutamakan, meski hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada.

Menurut UUD 1945, negara memiliki kewajiban melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memastikan kesejahteraan mereka.

Dalam hal ini, pengembangan ekonomi masyarakat melalui penambangan bisa dianggap sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kehidupan yang sejahtera.

Meskipun demikian, dilema ini tidak sederhana. Ada ancaman kerusakan lingkungan yang harus diperhatikan, serta ketidakpatuhan terhadap hukum yang bisa berdampak serius di masa depan.

Namun, bagi warga Tembelok-Keranggan, hal tersebut bukanlah kekhawatiran utama. Mereka lebih fokus pada bertahan hidup dan mencari cara untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka yang selama ini terpuruk.

Banyak pihak berharap pemerintah bisa menemukan solusi yang menyeimbangkan antara kepentingan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Ada peluang untuk pengaturan lebih baik terkait aktivitas penambangan, yang tetap menghormati hak-hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam situasi tertentu, kesejahteraan masyarakat bisa menjadi prioritas dibandingkan aturan hukum.

Masyarakat Tembelok-Keranggan, yang telah lama berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi, kini menunjukkan semangat persatuan dan harapan baru. Dengan saling mendukung, mereka berupaya membangun kehidupan yang lebih baik, meskipun melalui jalan yang penuh tantangan. (Tim)