SUARABAHANA.COM – Polres Bangka Selatan mengumumkan penangkapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada hari yang sama.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan yang dipimpin Iptu Defriansyah sebagaimana disampaikan oleh Plt. Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ. Budi seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho.

1000173020
Keterangan foto dari kiri ke kanan: tersangka S alias Bob dan tersangka V alias Visi. Sumber foto: istimewa.

“Tersangka pertama adalah S alias BOB, seorang buruh harian lepas berusia 34 tahun. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,21 gram, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Barang bukti lain yang disita termasuk uang tunai Rp. 350.000, dua unit handphone, dan sejumlah peralatan lainnya,” sebutnya, Selasa (8/10/2024).

Tersangka kedua adalah V alias VISI, seorang buruh harian berusia 20 tahun. Dari penggeledahan terhadap tersangka ini, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram, satu bungkus plastik bening ukuran besar kosong, dua unit handphone, dan uang tunai Rp. 50.000.

Kedua tersangka diketahui menggunakan rumah kontrakan tersebut sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Motif dari kedua tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari penjualan narkotika.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Bangka Selatan dalam upaya memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.