Jakarta – Daerah penerima Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nominal besar namun pembangunannya tertinggal akan dikenai sanksi dengan skema pencairan berdasarkan kinerja.

Penegasan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan memperkenalkan skema alokasi anggaran berdasarkan kinerja daerah.

“Kebijakan ini untuk memotivasi daerah agar dapat memberikan kinerja yang optimal. Kami juga mengapresiasi daerah yang telah melaksanakan pembangunan dengan baik,” kata dia dalam acara Virtual, Jumat (25/3/2022).

Kebijakan ini, kata Menteri Keuangan, ditujukan kepada daerah penerima DAU dalam jumlah besar, bahkan yang telah diberi dan Otonomi Khusus namun masih sangat tertinggal.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Kredit foto: korannasional.com.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Kredit foto: korannasional.com.

Sementara daerah yang telah diurus dengan baik, maka DAU akan langsung ditransfer karena pemerintah sudah percaya 100 persen pasti akan digunakan untuk hal yang bermanfaat untuk masyarakat.