Jakarta — Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, menyebut apa yang telah dilakukan mantan Wakil Sekretaris I Fakhruddin Halim menandatangani surat-surat bersama Ketua PWI Provinsi Bangka Belitung telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Menurut Zulkifli Gani, masalah penandatanganan Wakil Sekretaris I, Fakhruddin Halim mewakili Sekretaris, Agus Hendrayadi Poneran, dapat dibenarkan, sepanjang semua yang dilakukan untuk kepentingan dan kelancaran organisasi, serta bukan kepentingan pribadi.

“Selain itu, berdasarkan hasil klarifikasi dan konfirmasi kepada Ketua PWI Provinsi terpilih, Ketua DKP terpilih, mantan calon ketua Rudy Sahwani, dan Terlapor Fakhruddin Halim, diketahui bahwa Agus Hendrayadi Poneran, selaku Sekretaris, nyaris lebih kurang 1 (satu) tahun tidak aktif mengurusi organisasi PWI Provinsi Bangka Belitung,” kata Zulkfili, Jumat (15/4/2022).

10d43272fc4ef88fcbe5c295470ae1ce95910661d75932294fa38a4f57e8714e.0
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, saat menghadiri Konferprov VI PWI Bangka Belitung di Ballroom Grand Mutiara Hotel Pangkalpinang, Senin (28/3/2022). Kredit foto: BuletinExpres.com.

Dia menambahkan, ketidakaktifan Agus Hendrayadi Poneran, telah dibahas dan diputuskan dalam rapat pengurus. Ketua PWI Provinsi Bangka Belitung menugaskan Wakil Sekretaris I, Fakhruddin Halim mengambil alih sementara tugas Sekretaris, menandatangani surat-surat untuk kelancaran kesekretariatan organisasi.

“Guna memperlancar dan tidak terjadi kevakuman organisasi, Fakhruddin Halim melaksanakan tugas tersebut, yakni bersama dengan Ketua menandatangani surat-surat, baik yang berhubungan dengan keanggotaan, maupun operasional organisasi, termasuk persiapan pelaksanaan Konferprov VI PWI Bangka Belitung,” ungkap Zulkifli.

Lebih dari itu, ujar Zulkifli, salah satu putusan hasil Kongres Persatuan Wartawan Indonesia XXIV, 28 – 29 September 2018 di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, adalah dengan disahkannya Peraturan Dasar (PD), Peraturan Tumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku untuk seluruh Wartawan Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Hingga menjelang empat tahun berjalan setelah Kongres, 2018 – 2022, Pengurus Pusat PWI perlu mengingatkan kembali kepada seluruh Anggota dan Pengurus, baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota tentang Ketaatan dan Disiplin Organisasi.

Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Bangka Belitung terpilih periode 2022-2027 hasil Konferprov VI PWI Bangka Belitung, Ir. Replianto menyampaikan Sekretaris adalah motor organisasi. Kalau sekretaris vakum maka matilah organisasi. Untuk itu, agar PWI Bangka Belitung tidak mati maka langkah ketua dan wakil sekretaris menandatangani surat untuk kepentingan organisasi adalah benar.

“Hal ini dimungkinkan karena sekretaris sulit ditemui, sulit dihubungi, atau bisa dihubungi tapi tidak mau bertandatangan. Kalau penyebab terakhir yang terjadi maka dia adalah sekretaris yang menghambat jalannya organisasi,” kata Replianto, Minggu (17/4/2022).

Sebelumnya, melansir informasi yang beredar, dikabarkan bahwa Agus Hendrayadi selaku Sekretaris PWI Bangka Belitung periode 2016-2021 melaporkan Fakhruddin Halim selaku wakil sekretaris I ke Mapolda Babel. Agus Hendrayadi melaporkan Fakhruddin Halim atas dugaan Pemalsuan Tandatangan. Agus Hendrayadi disebut-sebut merasa dirugikan lantaran formulir perpanjangan KTA PWI ditandatangani oleh Fakhruddin Halim.

Sementara Fakhruddin Halim mengatakan, sebagai warga NKRI yang baik, akan siap dengan laporan Agus. Namun pria bertubuh subur yang dipercaya menjadi Sekretaris PWI Babel Periode 2022-2027 tersebut mengaku santai lantaran permasalahan ini merupakan permasalahan internal PWI.