Toboali – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut-sebut telah menyalurkan dana untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru ke Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) senilai Rp 13 Miliar pada tahun 2021 yang lalu.

Data yang dihimpun, dari 699 formasi, baru 254 PPPK Guru yang telah dilaksanakan seleksi pada tahun 2021. Pemerintah pusat juga disinyalir kembali menambah alokasi dana gaji PPPK Guru di daerah itu kurang lebih Rp 3,8 Miliar untuk 713 formasi pada tahun 2022.

Sehingga total anggaran yang disalurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Bangka Selatan ditaksir mencapai Rp 16,8 Miliar. Namun hingga kini, belum ada satu orang PPPK Guru pun di Bangka Selatan yang dilantik atau menerima Surat Keputusan (SK).

IMG 20220427 WA0021
Lampiran surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 terkait Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Elfan Rulyadi, saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) terkait dana Rp 13 Miliar tersebut.

Meski begitu, dia menyebut bahwa PPPK Guru yang telah lulus tahap 1 dan 2 sebanyak 170 orang. Saat ini, kata dia, 170 orang itu masih berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) dan belum mendapat informasi soal pelantikan PPPK tersebut.

“Kami belum berkoordinasi dengan Bakuda terkait dana Rp. 13 Miliar itu. Namun tahap 1 dan 2, PPPK yang sudah lulus kedua tahap tersebut sebanyak 170 orang, yang sampai saat ini memang masih berstatus GTT dan belum ada info pelantikan ke PPPK nya,” kata Elfan Rulyadi, Rabu malam (27/4/2022).

Ketika ditanya jumlah anggaran yang telah dialokasikan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dindikbud untuk PPPK tahun 2022, Elfan menyampaikan sesuai DPA Induk 2022, alokasi belanja pegawai sekitar Rp 153 Miliar, sudah termasuk anggaran PPPK. Namun dia belum mengetahui jumlah rinci untuk gaji PPPK Guru. Hal itu akan disesuaikan dengan penyaluran dana dari Kemenkeu untuk gaji PPPK.

“Sesuai DPA Induk 2022 kami sekarang untuk belanja pegawai Rp 153 M, sudah termasuk anggaran PPPK, dan akan disesuaikan dengan penyaluran dana dari Kemenkeu untuk gaji PPPK. Jadi belum dirinci karena saat ini Dinas kami masuk pergeseran tahap II, jadi nanti setelah berkoordinasi dengan Bakuda baru kelihatan, apalagi jika memang dalam waktu dekat akan ada pelantikan PPPK, akan disesuaikan nanti,” tambah Elfan.

Sebelumnya, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid melalui pengumuman Nomor 810 / 513 / BKPSDMD / 2021 telah mengadakan seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan 2021.

Seleksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2021.

Sekedar informasi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengirimkan surat ke seluruh pemerintah daerah pada tanggal 31 Desember 2021. Surat ini terkait Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022.

“Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 dan alokasi DAU TA 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain,” demikian bunyi surat tersebut pada poin ketujuh yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti.