DIREKTUR JENDERAL Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut banyak pemda belum mengembalikan gaji PPPK Guru yang sudah ditransfer pusat di Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.

Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril juga menyampaikan bahwa masih banyak PPPK Guru 2021 belum digaji hingga saat ini. Padahal anggaran gaji sudah masuk Dana Alokasi Umum (DAU) 2022.

d090425647f88e5435da13730351c29e687f003a962fa50c57da0133b7553794.0
Foto ilustrasi. Sumber foto: RMOL.ID

“Sampai saat ini masih banyak PPPK Guru 2021 belum digaji, padahal anggarannya sudah masuk DAU 2022. Dana gaji PPPK 2021 masih tertahan di daerah. Dananya malah belum terpakai sama sekali,” kata Iwan Syahril mengutip JPNN.com, Sabtu (7/5/2022).

Menurut Syahril, dana gaji 173.952 PPPK Guru tahap 1 sudah ditransfer ke daerah lewat DAU 2021. Hanya saja Pemda belum mengembalikan ke pusat. Ditegaskan Iwan, anggaran gaji PPPK sifatnya khusus sehingga tidak dapat digunakan untuk kegiatan lainnya.

“Anggaran gaji PPPK itu sifatnya khusus, sehingga tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya. Seharusnya pemerintah daerah tidak memperlambat proses pengangkatan para guru yang sudah lulus PPPK. Seharusnya kalau tidak digunakan, dikembalikan ke pusat,” sebut Iwan.