Pangkalpinang — Forum Presidium Pejuang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan dukungan penuh penolakan masyarakat atas penambangan di kawasan pantai Batu Perahu, Tanjung Ketapang dan pantai Merbau Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Forum Presidium Pejuang H. Usmandie Andeska kepada Pers di Pangkalpinang, Minggu, sekaligus mengklarifikasi bahwa adanya keterlibatan beberapa sosok yang dikenal sebagai pengurus forum, dalam mendukung penambangan di wilayah ijin usaha penambangan – WIUP PT Timah. Mereka adalah individu-individu yang tak boleh membawa nama forum dan bertindak atas kepentingan pribadi.

IMG 20220529 113042
H. Usmandie A Andeska.

“Sebagai ketua umum tentu saya sangat menyesalkan ada pihak-pihak yang membawa  nama forum dalam persoalan ini,” tandas Andeska. “Jadi perlu saya tegaskan, bahwa forum sedikit pun tidak mendukung penambangan tersebut, sebaliknya bersama masyarakat nelayan menolak penambangan itu, walau PT Timah telah menerbitkan SPK kepada salah satu perusahaan yang terindikasi belum memiliki reputasi baik dalam kegiatan penambangan,” tambah Andeska dalam keterangan pers yang diterima Suara Bahana, Minggu (29/5/2022).

“Mereka mengaku pejuang pembentukan provinsi tapi perilakunya tidak mencerminkan sebagai sosok pejuang, justru sebaliknya tak jarang melakukan kontradiksi dengan dalih demi tambang rakyat,” kilah Subri salah seorang pengurus forum sembari ikut menegaskan bahwa apa yang dilakukan individu- individu itu tidak ada kaitannya dengan forum.

Subri mengatakan, Forum Presidium Pejuang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bawah kepemimpinan Datoek H. Usmandie A Andeska, memiliki misi yang sangat mulia, mengembalikan cita-cita pejuang pembentukan, agar masyarakat Babel lebih sejahtera, mandiri, membangun daerah berbasiskan pada  potensi sumberdaya lokal  yang memiliki nilai komparatif dan kompetitif yang tinggi.

“Sisa potensi timah hendaknya dikelola baik hingga mampu memunculkan sumber-sumber pertumbuhan ekomoni baru sebagai antisipasi Babel pasca timah, bukan menjadi objek jarahan oknum-oknum dari luar daerah dengan kedok pengembangan investasi,” kata Subri lagi.

Sementara itu Andeska menambahkan, sejatinya manajemen PT Timah, dalam menerbitkan SPK, mempertimbangkan kondisi kekinian yang berkembang di masyarakat. Tidak asal terbit SPK  tanpa memperlihatkan kondisi riil di lapangan.

Dalam tata ruang wilayah, kawasan itu oleh Pemda Bangka Selatan telah ditetapkan sebagai kawasan perikanan tangkap. Sesuai dengan Perda tata ruang wilayah Nomor 6 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bangka Selatan.

Nah, sejatinya, PT Timah memperhatikan hal yang demikian ini, walau memang penetapan kawasan itu sebagai WIUP lebih awal. Namun demikian, Perda Nomor 6/2014, tidak serta merta harus diabaikan karena itu keputusan konstitusi.

Lagi pula, fakta lapangan selama ini, lokasi itu memang sudah dijadikan masyarakat nelayan, terutama nelayan sungkur untuk mengambil benur, anak udang, sebagai bahan baku terasi atau belacan. Dalam aktivitas itu, masyarakat nelayan telah menjaga asset  PT Timah dari perambahan dan penjarahan.

Jangan asal bermitra

Sebagai sosok perumus awal konsep Undang-undang dan penggerak usul inisiatif pembentukan provinsi, Andeska minta agar manajemen PT Timah jangan asal-asalan dalam menjalin mitra kerjasama. Tapi hendaknya yang menjadi mitra kerja itu, perusahan yang mampu memberikan nilai tambah dalam berbagai aspek bagi masyarakat dan daerah.

Dalam hal tambang misalnya, sebagai mitra, hendaknya perusahaan yang memiliki pengalaman dalam dunia tambang, membawa teknologi tambang yang ramah lingkungan, perangkat tambang yang dilengkapi peralatan keselamatan pekerja tambang yang sangat memadai dan layak. Lalu pemilik (owner) perusahaan yang reputasi tidak tercela, sehingga kerjasama bisa saling menguntungkan.

Tidak seperti selama ini, lantaran  bermitra dengan perusahaan asal-asalan, produksi timah yang masuk ke smelter PT Timah, hanya sebagian kecil saja. Sebagian besar masuk ke smelter swasta. Dan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi manajemen PT Timah.

Sekedar informasi, Forum Presidium Pejuang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga melayangkan surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk tanggal 28 Mei 2022, dan ditandatangani oleh Ketua Usmandie Andeska dan Sekretaris Effendi Harun.

Surat itu terkait penambangan timah di kawasan Tanjung Ketapang, Batu Perahu, dan Pantai Merbau. Surat ini  menindaklanjuti hasil dialog dengan sejumlah tokoh masyarakat di Toboali pada Selasa 23 Mei 2022 yang salah satunya berkaitan dengan rencana penambangan di kawasan Batu Perahu, Pantai Merbau, dan Pantai Rias, oleh salah satu perusahaan yang telah mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk.

Surat ini ditembuskan kepada Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Ketua Komisi III DPR RI, Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Dewan Penasehat Forum P3 Kepulauan Babel, Ketua LAM Babel, dan Sekda Provinsi Kepulauan Babel.

Berikut surat tersebut:

IMG 20220529 120028

IMG 20220529 120105