Toboali — Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menangani kasus narkoba dengan tersangka RF (17 tahun). RF diringkus Satreskrim Polres Basel di Jalan Parit 9 Toboali, Rabu (8/6/2022) malam.

Dari hasil penggeledahan saat penangkapan, dari tangan RF ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,88 Gram.

IMG 20220609 145609
Tersangka RF dan barang bukti. Foto: istimewa.

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah dalam keterangan tertulis menyatakan, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil disita dari tangan RF.

Menurut IPTU Husni, RF ditangkap Satreskrim saat berada di Jalan Parit 9 Toboali. Usai ditangkap, Satreskrim langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Basel.

“Diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata IPTU Husni.

Dia menjelaskan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.