Air Gegas — Polsek Air Gegas menangkap seorang laki-laki berinisial MA (29 tahun) warga Dusun Kelidang Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (23/8/2022) malam.

MA yang berprofesi sebagai buruh harian ditangkap polisi lantaran diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu. Dari hasil penggeledahan di rumah MA, polisi menemukan barang bukti 21 paket kantong kecil, 1 paket kantong besar, dan 1 unit Handphone.

IMG 20220824 075033
Barang bukti Sabu-sabu yang ditemukan polisi dari rumah pelaku MA. Foto: Polsek Air Gegas.

Kapolsek Air Gegas AKP Tian Talingga menyampaikan, pelapor RI (30 Tahun) mendapat informasi dari warga Desa Tepus bahwa adanya peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Dusun Kelidang Desa Tepus yang dilakukan pelaku MA.

“Dari informasi tersebut kita langsung memetakan lokasi dan mencari keberadaan pelaku MA yang diduga kuat mengedarkan narkotika di wilayah itu. Dari hasil pemantauan ternyata pada Selasa (23/8/2022) malam pelaku sedang berada di rumahnya,” ungkap AKP Tian Talingga dalam keterengan tertulis, Rabu (24/8/2022) pagi.

Lantaran pelaku sedang berada di rumahnya, ungkap AKP Tian, pihaknya langsung menuju rumah MA dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil penggeledahan di lokasi itu, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti kejahatan sehingga pelaku tidak berkutik.

“Pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Air Gegas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pelaku MA telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKP Tian Talingga.