Toboali – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) menetapkan 2 orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor ) pengadaan seragam Linmas dan atributnya tahun anggaran 2020 pada Rabu (8/12/2021).

Kepala Kejari Basel Mayasari, SH, MH melalui Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap, SH kepada wartawan menyampaikan, 2 orang tersangka tersebut berinisial RK selaku PPK dan PA selaku pihak penyedia barang.

“Kami telah menetapkan tersangka perkara dugaan tipikor pakaian linmas dan atributnya yaitu RK dan PA. Saat ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata dia, Rabu (8/12/2021).

Kasi Pidsus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap. Foto: istimewa.

Menurut Zulkarnain, kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp 300 juta. Kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Polres Bangka Selatke untuk dititip sementara.

Kilas Balik

Sekedar informasi, kasus dugaan Tipikor Pengadaan pakaian Linmas dan Atribut atau Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Tahun 2020 terus bergulir.

Setelah jaksa penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Kejari Basel secara resmi meningkatkan status hukum kasus yang diduga kuat merugikan keuangan negara ini naik ke tahap penyidikan.

Tersangka RK dan PA saat dibawa menuju Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. Foto: istimewa.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Basel Mayasari, SH, MH melalui Keterangan Pers pada Rabu 10 Maret 2021 di Toboali.

“Hal ini Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan kasus dugaan tipikor dalam pengadaan pakaian linmas dan atribut Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan TA 2020,” kata Mayasari, SH, MH, di Toboali, Rabu (10/3/2021).

Menurut Mayasari, peningkatan status hukum ini juga memperhatikan hasil gelar perkara (ekspose) di Kejari Basel tanggal 08 Maret 2021 yang menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan Tipikor.

Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 09 Maret 2021 status penyelidikan mengenai dugaan Tipikor ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-106 / L.9.15 / Fd.2 / 03 / 2021 Tanggal 09 Maret 2021,” tutur Mayasari.

Lebih jauh ia menyampaikan bahwa tim penyidik Kejari Basel yang telah ditunjuk akan segera melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.

Tindakan ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel disebut-sebut telah memeriksa sejumlah orang yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus ini.

Sejumlah orang yang diperiksa itu diantaranya PPK Kegiatan, Staf Administrasi, Pokja Lelang Kegiatan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan Pihak Ketiga yang mengerjakan kegiatan PL yang berujung pada masalah hukum tersebut.