Majelis Hakim Tipikor Putuskan Effriansyah dan Najwin Bersalah
Toboali – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyimpangan pemberian dana pembiayaan pada bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008-2009 telah diputus hakim, Jumat (24/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap dalam keterangan tertulis kepada Suara Bahana menyebut hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang nomor Nomor 19 / Pid.Sus-TPK / 2021 / PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021.
“Atas nama terdakwa Effriansyah. Dan putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Najwin Najamudin diputus masing masing bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang,” kata Zulkarnain, Jumat (24/12/2021) sore.
Menurut Zulkarnain, terdakwa Effriansyah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Effriansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). Dan apabila terdakwa tidak mampu maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Zulkarnain menambahkan, terdakwa Najwin Najamudin juga terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.000.000,- (empat ratus enam puluh dua juta rupiah). Apabila terdakwa tidak mampu maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tandas Zulkarnain.
1 Komentar
Excellent write-up
https://www.sekret-natury.pl/dolegliwosci-ukladu-krazenia/nadcisnienie-tetnicze-2/