Toboali – Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan pelaku LF (31 Tahun) pada Minggu 9 Januari 2022 pukul 19.30 WIB di Jalan Teladan Toboali.

Dalam penangkapan di rumah pelaku LF, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 1,99 gram Sabu beserta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, Handphone, bong, dan 3 ball plastik klip kosong.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasatres Narkoba Iptu Husni Kusnandar mengatakan pelaku LF merupakan seorang Ibu Rumah Tangga. Dia berhasil ditangkap karena ada laporan dari masyarakat.

“Informasi yang kita terima dari masyarakat bahwa di rumah pelaku di Jalan Teladan Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Iptu Husni, Senin (10/1/2021) di Toboali.

Iptu Husni menambahkan bahwa pelaku LF yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. LF sempat divonis selama 1 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada tahun 2015 yang lalu.

Barang bukti tersangka LF yang berhasil disita. Foto: istimewa.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Iptu Husni Kusnandar.