Toboali — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) telah menghentikan penuntutan terhadap Kon Phin alias Ali, tersangka penggelapan buah sawit milik PT. Bangka Malindo Lestari (BML), Jumat (14/1/2022), melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Kasi Intelijen, Michael YP. Tampubolon dalam Siaran Pers yang diterima Suara Bahana.

“Menghentikan penuntutan perkara atas nama tersangka Kon Phin alias Ali,” kata Kasi Intelijen Michael YP. Tampubolon.

Proses penghentian penuntutan dihadiri perwakilan PT. BML, Kepala Desa Sebagin, dan tersangka Kon Phin. Usai membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan, borgol ditangan Kon Phin dilepas.

Menurutnya, penghentian penuntutan dilakukan dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu tindak pidana dilakukan karena kelalaian, sesuai ketentuan pada ayat (1) huruf b dan c dapat dikecualikan.

“Telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif dengan mempertimbangkan latar belakang terjadinya tindak pidana,” ungkapnya.

Upaya hukum keadilan restoratif ini, kata dia, mendapat respon dan sambutan positif dari masyarakat sehingga dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Untuk itu, sesuai ekspose secara virtual pada 13 Januari 2022 dengan arahan dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bahwa perkara ini dapat disetujui penghentian penuntutan yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” ungkapnya.

Keadilan Restoratif sendiri merupakan program Kejaksaan RI. Keadilan Restoratif dapat dikedepankan bila kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.

“Meski begitu, Keadilan Restoratif dapat dikedepankan bila telah ada kesepakatan perdamaian,” tandas Kasi Intelijen.