Toboali — Seorang wanita yang diduga pengedar narkoba jenis Shabu berinisial MG digerebek Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Minggu (16/1/2022) dinihari.

MG yang digerebek di kediamannya di Jalan Damai Toboali berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat. Saat ditangkap 4,28 gram Shabu berhasil disita.

Tersangka MG, warga Jalan Damai Toboali.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menyebut di rumah tersangka diduga sering terjadi transaksi Shabu.

Dugaan polisi, tambah IPTU Husni, terbukti saat MG yang telah jadi tersangka dilakukan penangkapan didampingi Ketua RT setempat.

Selain Shabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai dan plastik klip kecil dan besar yang dipakai untuk menjual Shabu.

“Tersangka MD telah kami intai dan ikuti pergerakannya. Informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa di rumah MG sering terjadi transaksi Shabu,” kata IPTU Husni di Toboali, Minggu (16/1/2022) pagi.

Menurut IPTU Husni, saat ini tersangka MG dan barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut Barang Bukti yang disita Polisi dari kediaman tersangka MG:

a. 13 (tiga belas) plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4,25 gram.
b. 1 (satu) buah tempat Rexona.
c. 1 (satu) ball plastik klip berukuran kecil.
d. 2 (dua) plastik klip berukuran besar.
e. uang senilai Rp. 150.000.- (Seratus Lima Puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar 50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
f. 1 (satu) buah tisu.