Pangkalpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menahan IW (47), Pejabat Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi Babel dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran dana APBD Tahun 2021, Senin (31/01/2022). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 Miliar.

Kepala Kejati Babel Tri Daru Sadono melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo menjelaskan, penetapan tersangka berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Babel Nomor : Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022.

Menurut Kasi Penkum, tersangka IW (47 Tahun) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022.

Dia menjelaskan, IW akan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“IW juga disangka dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Penkum.

Selain itu, IW juga diduga melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.