Toboali – Dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian linmas dan atribut atau pakaian kerja lapangan pada Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Tahun 2020 akan segera disidang.

Hal ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melimpahkan dua orang tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Zulkarnain Harahap, menyatakan hal ini dalam keterangan tertulis yang diterima Suara Bahana, Kamis (3/2/2022).

“Hari Kamis, 03 Februari 2022 telah dilaksanakan tahap 2 (Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti) dari penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Dalam perkara dugaan Tipikor Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang guna proses persidangan,” kata Zulkarnain Harahap.

Menurut Zulkarnain, berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 312.454.955.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan RK selaku PPK pada kegiatan itu sebagai tersangka pada Desember 2021. Selain RK, penyidik juga menetapkan PA selaku pelaksana kegiatan sebagai tersangka.

Saat itu kedua tersangka langsung ditahan penyidik di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 300 juta, masing-masing dari RK Rp 150 juta, PA Rp 115 juta, dan pihak lain Rp 35 juta.