Pangkalpinang — Buronan Halim Susanto diamankan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Terpidana Susanto alias Alim (66) warga Pangkalpinang yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait kasus penempatan lahan tanpa izin ditempat milik orang lain.

Kepala Kejari Pangkalpinang, Jefferdian melalui Kasi Intelijen Waher Tulus Jaya Tarihoran mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 33 PK/Pid.Sus/2016, tanggal 26 Mei 2016.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halim Susanto alias Alim diamankan pada Kamis, 10 Februari 2022 pukul 13.55 WIB di kediamannya yang beralamat di Jalan Tanjung Duren Dalam V Gang 6 No.15 oleh Adhyaksa Monitoring Centre pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Halim Susanto dibawa menggunakan pesawat terbang Lion Air pukul 16.30 WIB dan tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 17.45 WIB. Dia langsung dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Lapas Tua Tunu sekira pukul 18.15 WIB.

“Dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta dibantu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” kata Waher.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 33 PK/Pid.Sus/2016 Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2016, terpidana Halim Susanto alias Alim harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana Halim Susanto alias Alim sudah menjadi Buronan/DPO Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sejak tahun 2012. Sengketa penempatan lahan tanpa izin tersebut terjadi mulai dari tahun 2001 hingga dengan Februari 2008.

Halim telah melakukan penghunian rumah toko (Ruko) yang bukan miliknya dan tanpa izin, dijalan Jendral Sudirman no. 10 E Pangkalpinang dengan tetap tidak membayar sewa, akibatnya pihak penggugat dirugikan sebesar Rp. 1,4 miliar.