Jakarta – Logo halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku lagi. Kepastian ini usai Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan logo halal baru yang berlaku secara nasional.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, sebagaimana ketentuan Undang-undang sertifikasi halal dilakukan oleh pemerintah bukan lagi ormas.

“Secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” kata Yaqut dikutip dari Instagramnya @gusyaqut, Sabtu (12/3).

Menurut Yaqut, penetapan logo halal terbaru diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag yang berlaku secara nasional.

Dia menambahkan, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.