Muntok– Tim Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung bergegas menindaklanjuti permasalahan siswa yang sudah sekitar satu bulan diduga diminta mundur oleh pihak sekolahnya sebab bermain Tiktok dengan menggelar pertemuan bersama pihak terkait yakni pihak keluarga siswa, Kepala Sekolah SMPN 4 Muntok, Sherly Elwani, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat Drs. Rukiman, M.Si, pada Kamis (10/03/2022).

Dalam pertemuan tersebut Sherly Elwani, Kepala Sekolah SMPN 4 Muntok beserta para guru mengatakan bahwa pihaknya siap jika siswa tersebut ingin bersekolah di SMPN 4 Muntok dan mengapresiasi langkah Ombudsman dalam mencari solusi yang terbaik.

“Kami juga berterimakasih kepada Ombudsman Babel karena ingin mencari solusi terbaik. Serta, kami dapat menyampaikan bahwa tidak bermaksud untuk mengeluarkan siswa tersebut, namun ingin meredam topik pembicaraan yang sedang ramai di kalangan siswa lain. Sekolah tidak pernah mengeluarkan yang bersangkutan dan masih menganggap sebagai siswa di SMPN 4 Muntok sebab Dapodik masih terdata demikian. Serta, jika siswa tersebut masih ingin melanjutkan sekolah di SMPN 4 Muntok tentunya kami siap dan akan berupaya sebaik mungkin,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat memastikan pemenuhan hak-hak siswa tersebut dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan akan terus memantau tumbuh kembang siswa tersebut melalui bimbingan konseling.

“Kami pastikan tidak ada anak-anak di Kabupaten Bangka Barat ini tidak bersekolah. Atas permasalahan yang terjadi, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat memastikan siswa tersebut masih aktif sebagai peserta didik SMP Negeri 4 Muntok. Selain itu, kami akan terus mendorong
pihak sekolah untuk membangun komunikasi yang baik kepada orang tua dan siswa tersebut apabila ingin pindah sekolah dengan memberikan kemudahan layanan secara adminstratif,” ujar Rukiman.

Menanggapi hal tersebut, secara terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, mengatakan bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat mendasar, sehingga meminta pemangku kebijakan di dunia Pendidikan dapat lebih bijaksana dalam bertindak atau membuat
keputusan.

“Ombudsman dalam kapasitasnya sebagai pengawas pelayanan publik mengharapkan stakeholder dunia pendidikan agar dapat lebih berhati-hati dalam membuat keputusan, harus berpedoman pada aturan yang berlaku karena Pendidikan merupakan pelayanan dasar yang diamanahkan Undang-Undang, sehingga kami ingin anak tetap bersekolah.

Tim kami telah meminta keterangan semua pihak sekaligus melakukan mediasi dalam mencari solusi. Alhamdulillah laporan yang saya terima dari Tim hasilnya sesuai harapan bersama, yang terpenting adalah anak tesebut akan tetap bersekolah walaupun belum habis semester. Keputusan kita serahkan kepada keluarga siswa apakah mau tetap bersekolah di SMPN 4 Muntok atau mau pindah ke sekolah lain. Kita tunggu dan hormati keputusan keluarganya nanti seperti apa, mudah-mudahan senin sudah ada info,” pungkas Yozar.