Pangkalpinang – Realisasi penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum Kota Pangkalpinang naik hampir 300 persen. Hasil ini merupakan pengelolaan sepanjang tahun 2021.

Data Dinas Perhubungan melalui UPTD Pengelola Pelaksana Teknis Perhubungan (PPTP) Kota Pangkalpinang, pada tahun 2020 realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum kurang lebih Rp. 262,3 juta. Sementara realisasi parkir khusus menyentuh Rp. 444 juta.

Sedangkan di tahun 2021, realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum melonjak drastis mencapai Rp. 1,006 Miliar. Untuk realisasi parkir khusus menyentuh Rp. 347,1 Juta. Jika dibandingkan, terjadi kenaikan hampir 300 persen yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Capaian realisasi 2021 ini memang ibarat balas dendam karena tahun 2020 kemarin realisasi retribusi parkir tak mencapai target yang diinginkan karena pandemi Covid-19. Penutupan wilayah keramaian seperti Alun-alun Taman Merdeka, Taman Dealova serta pembatasan jam malam di beberapa pusat perekonomian sangat mempengaruhi mobilisasi masyarakat,” ucap Kepala Welly A. Riduan, Kepala UPTD PPTP Kota Pangkalpinang, Selasa (22/3/2022).

Menurut dia, alasan turunnya retribusi parkir khusus karena pada tahun 2020 adanya penutupan Pantai Pasir Padi lebih dari empat bulan. Selain itu pembatasan kunjungan di RSUD Depati Hamzah hingga 50 persen. Untuk tahun 2021, masih dengan pembatasan kunjungan ke tempat keramaian, ditambah lagi ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang tak lagi masuk objek retribusi.

“Kendati sempat turun akibat pandemi 2020, capaian retribusi parkir tepi jalan umum yang melampaui target di tahun 2021 hingga hampir 300 persen, tak lepas dari kebijakan bapak Wali Kota Maulan Aklil dalam prioritasnya meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang,” ucapnya.

Beberapa kebijakan yang dianggapnya jadi faktor utama meningkatnya capaian retribusi parkir tahun 2021, diantaranya penambahan kantong parkir dibeberapa sudut Kota Pangkalpinang, penguatan pengawasan per juru parkir dengan pencatatan retribusi per orang, pemberian seragam resmi (warna pink) yang menandakan juru parkir resmi.

“Pemberian sangsi lewat sinergitas dengan aparat berwajib, pendataan juru parkir, pengawasan dari petugas dinas yang dilaksanakan setiap hari, dan juru pungut yang tidak pernah libur dalam kondisi cuaca apapun.

Ditambah pula terbitnya Perda 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang disusun bersama Pansus 2 DPRD Kota Pangkalpinang juga mempengaruhi naiknya capaian retribusi parkir,” kata dia.

Pada tahun 2022 ada penambahan target hingga Rp 1,6 Miliar. Kata dia, faktor-faktor kebijakan pendukung seperti memperkuat pengawasan internal terkait pendataan juru parkir yang sekarang tercatat 372 orang. Metode baru pembayaran digital menggunakan QRIS pun akan digunakan.