Toboali – Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus seorang petani asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) Mul (49 tahun) terkait kejahatan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatres Narkoba IPTU Husni Afriansyah menyampaikan, pelaku diringkus polisi di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Basel, Minggu 27 Maret 2022 pukul 17.30 WIB.

“Saat penggeledahan didampingi ketua RT setempat, sepuluh paket Sabu berhasil temukan di saku celana kiri pelaku seberat 4,89 gram. Selain itu kami juga menemukan jenis barang bukti lainnya,” kata dia, Senin (28/3/2022).

Menurutnya, kasus pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhasil diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Laporan yang masuk ke pihaknya langsung ditindaklanjuti untuk mengetahui kebenarannya.

Dari hasil penyelidikan, kata Husni, informasi yang disampaikan oleh masyarakat ternyata benar, pelaku diduga kuat menjadi pengedar barang haram jenis Sabu. Selanjutnya dilakukan operasi penangkapan di Jalan Damai Toboali.

“Tersangka dan Barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas IPTU Husni Afriansyah.