Satreskrim Polres Basel Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Toboali – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (14) tahun.
Pelaku yang berinisial JD (55 tahun), warga Kecamatan Lepar Pongok berhasil ditangkap Tim Panther Satreskrim Polres Basel, Kamis (24/3/2022) pukul 15.00 WIB.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana menyebut pelaku merupakan paman angkat korban.
“Persetubuhan pertama terjadi pada hari Senin 14 Juni 21 di salah satu kamar rumah di wilayah Kecamatan Lepar Pongok,” kata dia, Rabu (30/3/2022).
Menurut AKP Chandra, pelaku diketahui telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban hingga hamil. Ayah angkat korban langsung melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan setelah mengetahui kejadian ini.
“Pelaku akan dikenakan Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2,” tandas Kasat Reskrim.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan