Kemendagri Setujui Pencairan TPP untuk ASN di Bangka Selatan
Toboali – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menyetujui pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka Selatan.
Persetujuan pencairan TPP ini tertuang dalam surat nomor 900/8433/Keuda yang ditujukan kepada Bupati Bangka Selatan tertanggal 31 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si.
“Disampaikan Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang tercantum dalam APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp116.380.180.593,00 sebagaimana daftar rincian terlampir,” bunyi surat tersebut yang diterima Suara Bahana, Sabtu (2/4/2022) malam.
Dalam pemberian TPP, Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada hasil validasi Kementerian Dalam Negeri dan memperhatikan pertimbangan persetujuan Kementerian Keuangan, yaitu:
a. Dalam hal capaian reformasi birokrasi tahun 2020 pemerintah daerah kurang dari 50% (lima puluh persen), segera mempercepat proses reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja layanan dan efisiensi belanja;
b. Memperhatikan kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja ASN Pusat, untuk meminimalisir ketimpangan dalam memberikan TPP; dan
c. Secara bertahap, alokasi belanja pegawai dilakukan efisiensi agar tidak melampaui 30% (tiga puluh persen) dari total belanja daerah, termasuk di dalamnya alokasi TPP dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Masih menurut surat tersebut, seluruh proses dalam pemberian TPP kepada ASN Pemerintah Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai informasi disampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Eddy Supriadi, M.Pd kepada wartawan menyampaikan bahwa salah satu tugas waktu pelantikan dirinya selaku Sekda, masalah TPP ditanya oleh sejumlah wartawan.
“Alhamdulillah sudah ada persetujuan dari Kemendagri. Untuk itu kita lagi mempersiapkan Peraturan Bupati terkait TPP ini. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan dicairkan untuk triwulan 1,” tandas Eddy Supriadi, Sabtu (2/4/2022) malam.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan