Pangkalpinang — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama enam instansi vertikal menandatangani naskah hibah dan berita acara hibah barang milik daerah tahun 2022 di Ruang Rapat Tengah Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (7/4/2022).

Enam instansi vertikal itu yakni Polres Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Subdenpom II/4-2 Bangka, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A, Pengadilan Agama Pangkalpinang kelas 1A, dan Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang.

Maulan Aklil yang karib disapa Molen menyebut penandatanganan naskah hibah ini dan berita acara hibah ini dilakukan untuk menertibkan dan merapikan aset yang dimiliki Pemkot terutama secara administrasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama enam instansi vertikal menandatangani naskah hibah dan berita acara hibah barang milik daerah tahun 2022 di Ruang Rapat Tengah Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (7/4/2022).

“Aset-aset yang bisa dimanfaatkan oleh instansi vertikal ini agar segera bisa membantu Pemkot dalam membangun Pangkalpinang,” kata dia.

Setelah dilakukan penandatanganan, seluruh instansi terkait dapat langsung beraksi untuk berkolaborasi dan bekerjasama dengan Pemkot Pangkalpinang karena telah ada kejelasan atas aset yang dihibahkan.

“Dari enam aset yang dihibahkan, terdapat lima aset yang baru dapat terselesaikan administrasinya pada masa kepemimpinan Molen dari Pemkot kepada instansi vertikal yang sebelumnya belum dapat terselesaikan,” tambahnya.

Selain itu, tambah Molen, pemerintah kota juga menyerahkan hibah kepada Kementerian Agama Kota Pangkalpinang berupa lahan guna pembangunan KUA Gerunggang serta KUA Taman Sari.

Sumber : Diskominfo Pangkalpinang