Tudingan ke Maulan Aklil Diklaim Politis dan Fitnah, Suparlan: Saya Tidak Memfitnah Siapapun
Pangkalpinang — Tudingan gratifikasi yang ditujukan kepada Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil oleh Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang Suparlan Dulaspar yang terkesan dinilai politis mendapat perhatian serius dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pangkalpinang.
Tuduhan yang menjurus ke fitnah itu dinilai telah membuat gaduh harmonisasi terutama di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Menyayangi hal ini terjadi. Kami akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian,” ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pangkalpinang, Ahmad Amir, Jumat (20/05/22).
Menurut Amir, atas perintah partai pihaknya tidak akan diam atas tuduhan tersebut. Selain dianggap politis, kasus ini juga telah masuk ke ranah pencemaran nama baik.
Untuk itu, sesama kader PDI Perjuangan tentunya akan menyeret tudingan tersebut keranah hukum. “Akan bergerak ketika kader terbaik kita difitnah,” ucapnya dengan tegas.
Lebih jauh Amir menyampaikan bahwa secara kepartaian pihaknya telah melakukan Crosscheck dan mengklarifikasi ke Walikota Pangkalpinang terkait hal tersebut.
“Dihadapan kita Beliau bersumpah tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh Pak Parlan,” katanya seraya menyebut adanya kejanggalan-kejanggalan dalam aduan gratifikasi yang disebutkan Suparlan.
“Itu sangat tidak masuk akal, seorang Wali Kota memberi bawahannya fee proyek. PDIP akan melaporkan adanya fitnah yang menjurus pada pencemaran nama baik,” ujarnya.
Melansir Suarapos.com, Jumat 20 Mei 2022, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang Suparlan Dulaspar menyebutkan uang dugaan gratifikasi Rp 50 juta yang dikembalikannya ke KPK diantar “Y” ke kantornya.
Sedangkan “Y” diduga diperintah oleh seseorang. Hal ini diungkapkan Suparlan ketika diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat, 20 Mei 2022.
“Yang tahu semuanya si “Y”, uang tersebut diantar oleh “Y” dua kali ke kantor. Pertama kali diantar pagi, saya tolak,” ujarnya. “Sore hari “Y” datang lagi ke ruangan saya dan memaksa saya menerima uang tersebut, tetap saya tolak,” lanjut Suparlan.
Siapa yang memerintahkan menyerahkan uang tersebut? Suparlan mengatakan informasi yang disampaikan langsung oleh “Y” kepadanya bahwa penyerahan uang tersebut diduga atas perintah seseorang.
“Kasihlah ke dia (seseorang yang diduga memerintah) gale,” ujarnya, dengan menyebut nama seseorang.
Karena tetap kukuh menolak, “Y” akhirnya meninggalkan begitu saja uang tersebut di meja Suparlan di Kantor Dinas PU Pangkalpinang. “Saya bilang akan mengembalikan ini ke negara karena tidak mungkin ke kas daerah. Nah uang tersebut, termasuk dokumen, kemudian saya serahkan ke KPK,” kata Suparlan.
Soal ada pihak yang menyebut dirinya memfitnah, Suparlan menolaknya. “Saya tidak pernah memfitnah siapapun,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media online, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil, mengatakan tidak tahu menahu terkait masalah ini.
“Surat apa. Saya belum tahu. Malah baru dengar,” ujar Molen sapaan akrab Maulan Aklil seperti dikutip lensabangkabelitung.com, kemarin.
1 Komentar
Keep up the good work and generating the crowd!
https://rudaslaska.com.pl/