Ombudsman Goes to School, Sosialisasikan Cara Menyampaikan Keluhan Layanan Publik
Pangkalpinang – Ombudsman Babel melakukan giat kegiatan Ombudsman Goes to School ke SMA Negeri 1 Toboali, Kamis (16/7/2022). Tujuan kegiatan ini disamping mendiseminasikan tugas dan fungsi Ombudsman, juga mensosialisasikan para pelajar mengenai tata cara menyampaikan keluhan pelayanan publik.
Dalam kegiatan Ombudsman Goes to School Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhymenyampaikan materi mengenai pengawasan pelayanan publik, bentuk-bentuk maladministrasi dan substansi laporan yang masuk ke Ombudsman Babel.
“Melalui kegiatan ini diharapkan mampu membentuk karakter generasi muda yang kritis terhadap pelayanan publik, maksudnya para siswa memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara ketika ada pelayanan yang kurang baik dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada Ombudsman melalui kanal-kanal pengaduan resmi kami,” ucap Yozar.
Ia menambahkan dalam era modern saat ini, diperlukan perubahan paradigma sudut pandang peran generasi muda yang tidak hanya dituntut menjadi agen perubahan, tetapi juga social drivers (penggerak sosial), yaitu pelapor yang mampu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di daerah sekitarnya.
“Tujuan kegiatan ini pada dasarnya mengenalkan tugas dan fungsi Ombudsman. Satu hal yang perlu kita cermati diharapkan akan ada dampak yang lebih luas dan terukur dari kegiatan ini, yaitu partisipasi mereka untuk menyebarluaskan infromasi mengenai Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik kepada orang terdekat mereka,” ungkap Yozar.
Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Toboali, Aspandi merasa senang kedatangan Ombudsman Babel memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pendidikan anti maladministrasi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ombudsman Babel yang sudah berkunjung ke sekolah kami ini. Para siswa dapat berkenalan langsung tentang fungsi dan tugas Ombudsman, yang mana sebelumnya kebanyakan dari siswa kami belum mengenal jauh apa itu Ombudsman.
Melalui kegiatan ini para siswa pun diajarkan untuk dapat menyampaikan keluhan pelayanan publik pada instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujar Aspandi.
Pada akhir kegiatan, para siswa diajarkan langsung oleh Asisten Ombudsman Babel mengenai tata cara menyampaikan konsultasi pelayanan publik dengan menyampaikan kepada mereka tentang persyaratan formil dan materiil sebagai persyaratan menyampaikan keluhan ke Ombudsman.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan