Toboali — Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) menciduk Mansa (53 tahun) di Jalan Payak Ubi Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Jumat (24/6/2022) pukul 22.00 WIB.

Mansa yang kelahiran Selapan Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan diciduk terkait kepemilikan narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1,42 Gram dan 1 butir pil Ekstasi.

Tersangka Mansa dan barang bukti. Sumber foto: Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.

Dari keterangan tertulis Satres Narkoba Polres Bangka Selatan pada Sabtu (25/6/2022) terungkap sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil disita.

“Barang bukti lainnya yakni 2 buah tutup galon, 1 buah tempat minyak rambut, 1 ball plastik bening kosong, 1 bungkus plastik bening kosong ukuran besar bertulis 200=46, 1 bungkus plastik bening kosong ukuran besar bertulis 200=47 dan satu unit Handphone Nokia warna biru,” kata Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan.

Menurut IPTU Husni, tersangka Mansa dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun,” jelas IPTU Husni.